Senin, 09 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Satpol PP Segel Lokasi Pedagang Buah

Kontribusi dari Iin Carolina, 29 Januari 2019 13:17, Dibaca 1,556 kali.


MMCKalteng – Para pedagang yang biasa menjual aneka buah di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 2 kini tidak bisa berjualan lagi, karena lokasi ini sudah disegel oleh anggota Satpol PP Kota Palangka Raya.

Dipasang pol PP line ini karena daerah ini memang dilarang untuk berjualan. Lokasi ini merupakan komplek perkantoran dan jalan protokol yang harus bebas dari pedagang.

(Baca Juga : 47 Peserta KPP/R Resort GKE Kuala Kurun Mengikuti Pertemuan Raya – I)

“Lokasi ini berbahaya bagi masyarakat yang membeli, karena lapak pedagang di pinggir jalan, sehingga rawan keserempet kendaraan, maka dari itu kita segel,” tegas Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Senin (28/1/2019).

Dia mengatakan pol pp line yang terpasang membentang dari satu pohon ke pohon ini akan tetap dipasang selamanya. Jika ada yang berjualan lagi maka akan ditindak tegas.

Benhur menegaskan para pedagang buah hanya boleh berjualan di tempat yang memang berdasarkan aturan diperbolehkan. Arahan walikota para pedagang tersebut agar berjualan di pasar sesuai dengan peruntukannya sehingga pasar menjadi hidup,” ucapnya.

Dijelaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakatnya untuk berdagang, namun tidak di jalan dan tidak bergerombol dan alangkah baiknya bergabung di lokasi pasar.

Iin Carolina

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Ketua TP PKK Kapuas Kembali Kunjungi Korban Keracunan
KABUPATEN/KOTA
Bupati Resmikan Jalan Bantam Di Tamban Catur
KABUPATEN/KOTA
Bupati Lantik 9 Kepala Desa Terpilih
KABUPATEN/KOTA
Pasar Karang Mulya Siap Tertib Ukur
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 344
Minggu Ini 8.734
Bulan Ini 4.279.306
Total Kunjungan 285.278.177